Senyawa Biologi Yang Digunakan Untuk Euthanasia : Pengertian dan Jenisnya Terlengkap

Posted on

Senyawa Biologi Yang Digunakan Untuk Euthanasia : Pengertian dan Jenisnya Terlengkap

Senyawa biologi yang digunakan untuk euthanasia – apa kawan semua sudah tau dengan kata dari “euthanasia”? euthanasia atau kerap dikenal dengan sunitik mati ialah kematian yang baik yang tidak ada penderitaan. Jadi, pengertian sebenarnya tidak untuk menyebabkan kematian, akan tetapi mengurangi/ meringankan penderita sedang menghadapi kematian. Lebih jelasnya maka simak pembahasannya dalam artikel ini mengenai senyawa biologi yang digunakan untuk euthanasia.

Pengertian Euthanasia

Istilah dari “euthanasia” asalnya dari bahasa yunani, yakni (eu dan thanatos). Kata au artinya baik, yang tidak ada penderitaan serta thanatos artinya mati. Sehingga authanasia bisa berarti mati secara baik dengan tidak ada penderitaan. Ada pula yang mengartikan mati cepat yang tidak ada derita.

Etimologisnya, artinya dari euthanasia adalah kematian tanpa penderitaan, sehingga dalam menjalankan euthanasia berarti bukan untuk menyebabkan kematian, akan tetapi guna mengurangi maupun meringankan penderitaan orang sedang menghadapi kematian. Dengan demikian authanasia bertentangan pada panggilan manusia untuk menuju kesusilaan. Maksudnya dari segi asusila bisa di pertanggung jawabkan jika orang bersangkutan menghendakinya.

Namun, dalam perkembangan istilah berikutnya, euthanasia lebih menunjukkan dalam perbuatan yang dapat membunuh sebab belas kasihan, sehingga berdasarkan definisi umum saat ini, euthanasia bisa diterangkan menjadi pembunuhan dengan sistematis sebab kehidupannya adalah sebuah kesengsaraan serta penderitaan. Inilah konsep dasar euthanasia, sekarang ini bermakna sebagai kematian dasar pilihan rasional seseorang, jadi banyak masalah yang ditimbulkan ini berasal dari euthanasia. Masalah tersebut menjadi semakin kompleks sebab pengertian tersebut sudah menjadi kabur.

Baca Juga :   Ciri-Ciri Hewan Mollusca Terlengkap Beserta Penjelasannya

Para pakar hukum dari kedokteran prof. Separovic menyatakan bahwa konsep dari kematian didalam dunia kedokteran masa sekarang dihadapkan dalam kontradiksi antara moral, etika, serta hukum di satu pihak yang kemampuannya dan teknologinya dari kedokteran dengan sedemikian maju pada pihak lain.
Berdasarkan pendapat dari hilman (2001), euthanasia artinya “pembunuhan yang tidak ada penderitaan” atau mercy killing.

Tindakan tersebut kadang dijalankan terhadap penderita penyakit yang secara medis telah tidak mungkin lagi untuk dapat sembuh. Dalam dunia etik kedokteran kata “euthanasia” ini artinya secara harfiah akan mempunyai arti “mati baik”. Jadi dalam bukurang seorang penulis yunani yang bernama suetonius menjelaskan bahwa arti euthanasia menjadi “mati cepat tanpa derita”. Euthanasia studi dari group KNMG holland atau ikatan dokter belanda menyatakan bahwa : “euthanasia ialah perbuatan yang secara sengaja untuk tidak menjalankan sesuatu guna memperpanjang hidup dari seorang pasien maupun sengaja menjalankan sesuatu guna memperpendek maupun mengakhiri hidup dari seornag pasien serta semua ini dijalankan khusus bagi kepentingan penderita tersebut sendiri.

Jenis Jenis Authanasia

1. Euthanasia ditinjau dari segi pemberian izin

  • Euthanasia diluar kemampuan penderita, sebuah tindakan euthanasia dengan bertentangan keinginan si pasien guna tetap hidup. Tindakan tersebut semacam bisa disamakan dengan pembunuhan, serta pelakunya bisa dikenakan ancaman sebagai tindakan pidana.
  • Euthanasia dengan tidak sukarela, euthanasia semacam tersebut ialah yang kerap sebagai bahan perdebatan serta dianggap menjadi sebuah tindakan yang keliru bagi siapapun. Hal tersebt terjadi bila seseorang yang tak berkompeten maupun tak berhak guna mengambil sebuah keputusan seperti statusnya hanya menjadi seorang wali dari si pasien. Akan tetapi, disisi lainnya misalnya si pasien sendiri tak memungkinkan guna memberikan ijin sebab kondisinya, yakni si pasien koma maupun tak sadar.
  • Euuthanasia dengan sukarela, dijalankan dari persetujuan si pasien sendiri, akan teteapi hal ini pun masih menjadi hal kontroversial. Sejumlah negara memberikan ijin guna euthanasia bertipe jenis ke-3 ini, seperti belanda akan teteapi sejumlah lainnya beranggapan menjadi tindakan bunuh diri dengan dibantu, jadi tetap akan melanggar hukum.
Baca Juga :   Fungsi Katup Jantung Pada Manusia

2. Euthanasia ditinjau atas sudut cara pelaksanaan

  • Euthanasia agresif
    Dikenal dengan euthanasia aktif sebab sebuah tindakan dengan sengaja yang dijalankan oleh tenaga kesehatan maupun dokter guna mempersingkat/ mengakhiri hidup seorang pasien. Euthanasia agresif bisa dijalankan dengan pemberian sebuah senyawa mematikan, baik dengan oral atau suntikan. Contohnya senyawa ini adalah talet sianida.
  • Euthanasia non agresif
    Biasanya dikenal dengan euthanasia otomatis diklasifikasikan menjadi euthanasia negatif, yakni keadaan yang mana pasien menolak dengan tegas serta secara sadar guna menerima perawatan medis walaupun mengetahui bahwa penolakannya memperpendek hidupnya. Pada dasarnya non agresif ini sebuah praktik pasif dari permintaan pasien bersangkutan.
  • Euthanasia pasif
    Bisa dikelompokkan menjadi tindakan negatif yang tanpa memakai alat/ langkah aktif guna mengakhiri kehidupan seseorang penderita. Hal ini bisa memberhentikan pemberian bantuan medis yang bisa memperpanjang hidup pasien dengan sengaja.

Senyawa Euthanasia

Adapun senyawa yang digunakan ini diantaranya :

  1. Obat pelumpuh/ paralizing agent
    Yakni penenang otot dalam dosis khusus dapat menghentikan nafas serta melumpuhkan kerja diafragma bagian paru manusia.
  2. Racun potassium chloride
    Yakni racun sangat ampuh guna menghentikan kinerja jantung. Dalam bila dosis tinggi dapat mengakibatkan kematian pasien.
  3. Obat bius
    Yakni obat anastesi dapat membawa seseorang dalam alam tidurnya. Bila dosisnya tinggi dapat mengakibatkan kematian pasien.

Itulah Senyawa biologi yang digunakan untuk euthanasia. Jadi, sebenarnya euthanasia ini bertentangan dari panggilan manusia guna mempertahankan serta memperkembangkan hidupnya. Sehingga tidak sebagai persoalan dalam segi kesusilaannya. Ini berarti bahwa jika seseorang telah menghendakinya, maka hal ini tidak akan bertentangan lagi dari seggi kesusilaan. Semoga dengan ulasan ini akan bermanfaat buat kalian yang telah berkunjung serta membacanya. Terima kasih telah berkunjung serta meluangkan waktu membaca.

Baca Juga :   15 Dampak Serius Kantong Plastik Penyebab Polusi Lingkungan

Baca juga: